Universitas Lampung (Unila) terus memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. Dalam upaya ini, mereka menggelar sosialisasi terkait sengketa informasi publik yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Rektorat pada 4 Desember 2025. Event ini menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi yang lebih baik di dalam pengelolaan informasi publik di institusi pendidikan tinggi.
Dalam sosialisasi tersebut, Universitas Lampung mengambil tema “Memahami Sengketa Informasi Publik 2025”. Acara ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, yang menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi dan tata kelola pelayanan publik yang transparan. Masyarakat perlu mendapatkan akses informasi yang memadai, terutama di institusi pendidikan yang diharapkan menjadi panutan dalam hal transparansi.
Bangun Budaya Transparansi di Kampus
Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa universitas bertujuan membangun budaya transparansi berkelanjutan. Fokus utama adalah menerapkan prinsip good university governance yang mengharuskan setiap unit kerja untuk membuka akses informasi publik.
Dalam konteks ini, laman resmi universitas semakin kaya informasi, memuat jadwal pimpinan dan aktivitas kampus yang dapat diakses secara daring oleh sivitas akademika. “Tagline Be Strong mencerminkan komitmen kami terhadap tata kelola kampus yang baik,” ujarnya. Lebih lanjut, ia mendorong seluruh unit untuk memperkuat pelayanan informasi publik demi membangun kepercayaan masyarakat.
Sisipkan Kualitas Informasi yang Benar dan Tepat Waktu
Dalam konteks sosialisasi, menjelaskan mengenai sengketa informasi publik menjadi salah satu agenda penting. Syawaludin, Komisioner Komisi Informasi Pusat, menawarkan perspektif mendalam terkait sengketa yang seringkali muncul saat hak pemohon tidak dipenuhi. Menurutnya, setiap badan publik harus dapat menyediakan informasi yang benar, tepat waktu, dan mudah diakses.
Hal ini sangat penting, karena kesalahan dalam menyediakan informasi dapat berujung pada sengketa. Proses pengadaan informasi harus dilakukan dengan baik, terutama bagi mereka yang mencari kejelasan tentang hak-hak mereka. Institusi pendidikan harus berperan aktif dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses yang transparan.
Pahami Mekanisme Penolakan Informasi
Pada kesempatan yang sama, Syawaludin menjelaskan mekanisme penolakan permohonan informasi. Penolakan hanya dapat dilakukan atas dasar yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengutip Pasal 17 yang mengatur jenis informasi yang boleh dirahasiakan, dengan catatan harus melalui uji konsekuensi terlebih dahulu.
Uji tersebut bertujuan untuk menilai dampak keterbukaan informasi terhadap kepentingan publik. Dengan kata lain, informasi yang dikecualikan tidak berlaku selamanya dan dapat berubah seiring perkembangan situasi. Syawaludin menekankan pentingnya pemahaman prosedur pelayanan informasi agar badan publik dapat memberikan layanan yang maksimal.
Peran Strategis Pejabat Pengelola Informasi
Selain itu, penting untuk memperkuat peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di kampus. Menurut Syawaludin, PPID memiliki tanggung jawab strategis dalam menyediakan alur informasi yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat akuntabilitas publik, di mana reputasi institusi sangat bergantung pada bagaimana mereka mengelola informasi.
Mendorong sivitas akademika untuk memahami hak informasi merupakan langkah yang krusial. Mahasiswa dan dosen harus berperan sebagai pengawas sosial yang aktif, serta mengedepankan prinsip transparansi. Keterbukaan informasi tidak hanya membangun kepercayaan, tetapi juga menumbuhkan rasa saling menghormati antara institusi dan masyarakat.
Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus. Transparency is key to progress, and it is time for educational institutions to lead by example.







