Kemajuan dalam sektor transportasi di Indonesia seharusnya sejalan dengan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu keselamatan. Salah satunya adalah tindakan terhadap kendaraan dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kebijakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, namun juga untuk melindungi pengguna jalan dan infrastruktur yang ada.
Statistik menunjukkan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan ini demi menjaga keselamatan dan kelancaran transportasi barang nasional. Mengingat pentingnya isu ini, bagaimana upaya yang dilakukan untuk menjamin kepatuhan sopir truk terhadap ketentuan yang berlaku?
Mengapa Kendaraan ODOL Berbahaya?
Kendaraan ODOL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan. Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga 2024 tercatat sekitar 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, berkontribusi sebesar 10,4% dari total kecelakaan. Di antara kejadian tersebut, sebagian besar melibatkan kendaraan ODOL.
Memang, truk yang overload terbukti mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, yang pada gilirannya meningkatkan risiko kecelakaan tidak hanya bagi sopir truk, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Selain itu, risiko tersebut berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan jalan yang lebih tinggi, serta mempengaruhi keseluruhan sistem transportasi nasional.
Strategi Penanganan Kendaraan ODOL
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenhub dan institusi terkait lainnya tengah menyusun Rencana Aksi Nasional Penanganan ODOL. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan transportasi dengan kebijakan logistik nasional yang lebih luas. Dalam tahap awal, sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan barang akan dilakukan secara intensif.
Koordinasi antara berbagai kementerian serta kepolisian menjadi sangat penting. Ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan memberi pemahaman kepada para pengemudi dan pemilik barang tentang risiko serta konsekuensi dari penggunaan kendaraan ODOL. Melalui pendekatan ini, diharapkan kesadaran akan keselamatan jalan semakin meningkat, dan pelanggaran dapat diminimalisir.
Dalam jangka pendek, penanganan terhadap kendaraan ODOL akan difokuskan pada pemeriksaan di jalur lalu lintas utama. Diharapkan dengan adanya penegakan yang lebih ketat, sopir lebih berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Peran aktif dari pemerintah daerah juga sangat mendukung upaya ini, terutama dalam menyediakan infrastruktur yang aman bagi semua pengguna jalan.