• Home
  • Bola
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lampung
  • Pendidikan
Pantaumedia.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bola
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lampung
  • Pendidikan
Pantaumedia.com
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Pantaumedia.com
No Result
View All Result

Korupsi dalam Proyek SPAM di Bandar Lampung

Korupsi dalam Proyek SPAM di Bandar Lampung

You might also like

Waspada Hujan Siang Hari di Lampung pada 3 Agustus 2025

Jembatan Putus Akibat Banjir, 340 KK di Atar Lebar Tanggamus Terisolasi

Lampung Cerah Berawan dan Berpotensi Hujan pada Sabtu, 2 Agustus 2025

Kasus korupsi dalam proyek pengadaan jaringan pipa SPAM PDAM Way Rilau di Bandar Lampung telah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri setempat mengumumkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Pengembalian dana ini menandakan langkah penting dalam pemberantasan praktik korupsi yang merugikan anggaran negara.

Dengan total kerugian yang mencapai miliaran rupiah, proyek ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha swasta. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk memulihkan seluruh kerugian dan menuntaskan proses hukum terhadap para terdakwa terkait.

Pemulihan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Penetapan pemulihan kerugian negara melalui penyetoran dana oleh bendahara penerima menggarisbawahi keberhasilan penegak hukum dalam memproses kasus ini. Melihat kembali kasus yang terbongkar sejak tahun 2019, Kejari menghadapi banyak tantangan dalam membongkar jaringan korupsi yang terlibat.

Data menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada pelayanan publik di daerah tersebut. Dengan adanya pengembalian dana ini, diharapkan dapat memperbaiki alokasi anggaran yang tersisa, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Lengkapnya Proses Hukum dan Vonis Terpidana

Aksi hukum terhadap para pelaku korupsi ini berjalan lambat namun pasti. Sejumlah pelaku telah dijatuhi vonis, seperti Soni Rahadhiyan yang mendapat hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda senilai Rp300 juta. Selain itu, ada juga Vonis terhadap pelaku lainnya yang menunjukkan ketidakpuasan sistem dalam menangani kasus korupsi dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Berikut adalah rincian vonis terhadap pelaku lain yang terlibat: Daniel Sanjayan, pemilik PT Kartika Ekayasa, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sementara Santo Prahendarto dan Agus Hariono masing-masing mendapatkan hukuman 6 tahun penjara. Ini membuktikan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja dan para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejari Bandar Lampung terus melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini. Dengan komitmen yang kuat dari lembaga penegak hukum, diharapkan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

Pengembalian dana ini menjadi simbol harapan bagi masyarakat bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap korupsi. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur untuk kepentingan umum justru disalahgunakan, dan keadilan akan ditegakkan melalui upaya hukum yang berkelanjutan.

Previous Post

Pemain Muda Keturunan Indonesia Siap Bela Timnas Garuda dari Arsenal

Next Post

Mengatasi Kinerja Windows 11 yang Lambat

Related Posts

Waspada Hujan Siang Hari di Lampung pada 3 Agustus 2025

Waspada Hujan Siang Hari di Lampung pada 3 Agustus 2025

Minggu, 3 Agustus 2025, laporan cuaca untuk wilayah Lampung menunjukkan cuaca yang bervariasi, dengan peringatan potensi hujan di siang hari....

Jembatan Putus Akibat Banjir, 340 KK di Atar Lebar Tanggamus Terisolasi

Jembatan Putus Akibat Banjir, 340 KK di Atar Lebar Tanggamus Terisolasi

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Tanggamus baru-baru ini telah menyebabkan dampak yang sangat signifikan, terutama pada infrastruktur jalan...

Cerah Berawan di Wilayah Lampung dengan Potensi Hujan pada Jumat, 27 Juni 2025

Lampung Cerah Berawan dan Berpotensi Hujan pada Sabtu, 2 Agustus 2025

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, cuaca di Provinsi Lampung menunjukkan kondisi yang menarik. Diperkirakan akan terjadi cuaca cerah berawan dan...

Warga Jabar Dapatkan Untung di Bandar Lampung Jualan Pernak-Pernik HUT Kemerdekaan RI

Warga Jabar Dapatkan Untung di Bandar Lampung Jualan Pernak-Pernik HUT Kemerdekaan RI

Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, terlihat banyak penjual bendera merah putih bermunculan di berbagai sudut kota. Ini menjadi sebuah...

Kategori

  • Bola
  • Ekonomi
  • Lampung
  • Pendidikan
  • Teknologi

RekomendasiPost

Pastikan PMI Lampung Siap Kerja di Luar Negeri

Pastikan PMI Lampung Siap Kerja di Luar Negeri

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Tanggamus

Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Tanggamus

4 Calon Tuan Rumah Pengganti Layak untuk Qatar

4 Calon Tuan Rumah Pengganti Layak untuk Qatar

Sidebar

Pantaumedia.com

© 2025 PantauMedia.com – Media berita Indonesia | Hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Media Social

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2025 PantauMedia.com – Media berita Indonesia | Hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In