Pemerintah Provinsi Lampung menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan daerah, khususnya menyangkut belanja pegawai. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran yang sudah melebihi batas ketentuan, sehingga memicu perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam upaya untuk menyeimbangkan postur anggaran, langkah-langkah penyesuaian perlu segera dilakukan.
Ternyata, belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sudah mencapai ambang batas maksimal 30 persen dari total anggaran. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, peraturan ini bertujuan untuk menjaga agar pengeluaran daerah tetap dalam jalur yang benar, mengingat begitu banyak program pembangunan yang harus dibiayai.
Rasionalisasi Belanja Pegawai yang Diperlukan
Secara rinci, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa situasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penambahan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan penggajian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat juga turut berkontribusi pada kenaikan belanja pegawai tersebut.
Dalam konteks ini, penting bagi Pemprov untuk segera meninjau ulang komposisi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan melakukan rasionalisasi, diharapkan belanja pegawai tidak mengganggu alokasi dana untuk sektor-sektor esensial yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan dan kesehatan. Tanpa adanya penyesuaian, program-program strategis daerah bisa terhambat.
Pentingnya Kolaborasi dalam Pengelolaan Anggaran
Pemprov Lampung sangat menekankan bahwa pengendalian anggaran merupakan aspek krusial bagi keberlangsungan program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Dalam hal ini, kolaborasi dengan DPRD juga menjadi sangat vital untuk memastikan setiap alokasi anggaran terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi intensif dengan Badan Anggaran DPRD, diharapkan semua pihak dapat memastikan pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 berjalan secara efektif dan akuntabel. Upaya ini bukan sekadar untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk menciptakan transparansi dalam penggunaan dana publik yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi seluruh warga.
Dengan semangat untuk memperbaiki dan menyesuaikan belanja pegawai, Pemprov Lampung berkomitmen untuk tidak hanya mengikuti aturan, tetapi juga mendengarkan masukan dari DPRD sebagai bagian dari pengawasan anggaran. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah dan legislatif dalam mengelola sumber daya daerah.