Asian Law Students Association (ALSA) Observer Universitas Lampung baru-baru ini menyelenggarakan seminar nasional hukum perbankan di Fakultas Hukum. Kegiatan yang berlangsung pada 5 Desember 2025 ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta dari beragam latar belakang, termasuk mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan anggota komunitas akademik.
Seminar ini mengangkat tema “Pertanggungjawaban hukum pelaku pidana perbankan yang menyebabkan bank gagal”, yang sangat relevan dengan dinamika sektor keuangan saat ini. Dengan perkembangan terkini dalam praktik hukum, seminar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang penyelesaian masalah dalam dunia perbankan berisiko tinggi.
Pentingnya Diskusi Hukum Sektor Perbankan
Public Relation ALSA Observer Unila, Radifan Arrafi, mengungkapkan bahwa seminar ini dirancang sebagai forum diskusi kontekstual bagi mahasiswa hukum. Tujuannya adalah untuk merangsang nalar kritis peserta terkait praktik penegakan hukum di sektor keuangan. Radifan menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi yang aplikatif dan relevan.
Pentingnya sinkronisasi antara teori hukum dan praktik perbankan menjadi fokus utama. Diskusi ini tidak hanya memberikan wawasan teoritis, tetapi juga pengalaman praktis yang memperkaya perspektif peserta tentang berbagai masalah hukum yang kompleks.
Narasumber Berpengalaman untuk Pembelajaran yang Mendalam
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang yang berbeda, di antaranya seorang dosen hukum perdata, seorang direktur lembaga penjamin simpanan, dan seorang dosen hukum pidana. Mereka akan membagikan pengetahuan dan pengalaman mengenai berbagai isu terkait hukum perbankan.
Sistem Penetapan Bank Gagal dan Pertanggungjawaban
Selama seminar, narasumber membahas tentang standar hukum yang digunakan untuk menetapkan status bank gagal. Diskusi ini mencakup aspek pertanggungjawaban pidana bagi direksi dan pengurus bank, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Di sisi lain, role regulator dalam menjaga stabilitas keuangan juga menjadi sorotan. Narasumber menekankan perlunya transparansi dalam proses pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di sektor perbankan. Melalui diskusi ini, peserta diajak untuk memahami mekanisme likuidasi bank bermasalah dan perlindungan nasabah melalui sistem penjaminan simpanan.
Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan saat sesi tanya jawab. Diskusi berlangsung interaktif, dan berbagai pertanyaan muncul mengenai praktik litigasi perbankan di Indonesia.
Focus Group Discussion untuk Pendalaman Pemahaman
Kegiatan seminar ini berlanjut dengan fokus grup diskusi (FGD) yang melibatkan mahasiswa lintas kampus. FGD tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami pemahaman mereka melalui studi kasus terpilih, serta bertukar pandangan mengenai solusi hukum yang efektif dalam menghadapi tantangan di dunia perbankan.
Radifan berharap seminar ini memberikan dampak berkelanjutan bagi para peserta, khususnya mahasiswa hukum. Ia menegaskan komitmen ALSA Observer Unila untuk terus menghadirkan agenda edukatif berkualitas, serta merencanakan kegiatan lanjutan yang akan melibatkan tema hukum ekonomi.
Seminar ini tidak hanya memperkuat peran mahasiswa sebagai agen literasi hukum, tetapi juga mendorong generasi muda untuk lebih siap menghadapi tantangan dalam sektor keuangan. Dengan adanya kegiatan ini, perguruan tinggi berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional di tengah perkembangan ekonomi yang semakin dinamis.







