Pemerintah Provinsi Lampung kini menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru. Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu tidak hanya menjadi langkah strategis, tetapi juga merupakan sinergi antara kebijakan daerah dan nasional untuk kelangsungan petani serta industri yang terlibat dalam pengolahan ubi kayu.
Langkah ini bukan hanya sekadar peraturan, melainkan sebuah jaminan yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara petani dan industri. Seperti yang dijelaskan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, kehadiran empat Surat Keputusan (SK) pendukung di dalamnya sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik. Apakah Anda penasaran dengan detil lebih dalam mengenai SK ini?
Memahami Esensi SK Pendukung Pergub Ubi Kayu
Keempat SK ini memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Pergub, masing-masing mengatur aspek-aspek crucial dari harga acuan pembelian ubi kayu hingga mekanisme pengawasan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan semua pemangku kepentingan, termasuk petani, mendapatkan manfaat yang seimbang dan adil.
Pada dasarnya, keputusan harga acuan yang akan ditetapkan mementingkan masukan dari berbagai pihak. Mulyadi Irsan menegaskan bahwa penentuan harga ini harus mencerminkan kondisi di lapangan, mempertimbangkan baik kepentingan petani maupun industri. “Kami ingin menciptakan harga yang adil bagi semua pihak,” ujarnya. Dalam konteks ini, penting untuk memperhatikan kajian yang matang sebagai fondasi dari setiap regulasi yang dikeluarkan.
Strategi untuk Meningkatkan Ekosistem Pertanian Ubi Kayu di Lampung
Penyusunan regulasi ini tidak terjadi tanpa alasan. Kajian yang dilakukan mengacu pada rekomendasi dari pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian. Dengan tujuan memperkuat ekosistem komoditas ubi kayu dari hulu hingga hilir, Pergub ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara petani, pelaku industri, dan lingkungan. Kombinasi ketiga elemen tersebut adalah kunci untuk menciptakan kesejahteraan dan keberlanjutan di sektor pertanian.
Regulasi ini juga menjadi titik awal strategis bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong peran aktif masyarakat melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Realisasi dari regulasi ini bisa membawa Lampung sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan ubikayu di Indonesia. Melihat potensi besar ubikayu, Lampung berpeluang untuk menjadi pusat produksi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga menembus pasar global.
Dengan harapan agar Pergub dan keempat SK pendampingnya dapat diterima oleh semua pihak, langkah ini dianggap sebagai upaya serius pemerintah untuk mendukung semua aspek yang terlibat dalam sektor pertanian, khususnya dalam pengolahan hasil pertanian yang berbasis pada komoditas ubi kayu.







