Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung baru-baru ini mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah tegas dalam penegakan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Gubernur mengenai tata kelola ubi kayu. Kebijakan ini, yang diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025, menjadi tonggak penting bagi pengaturan industri singkong di Lampung.
Fakta ini mencuat setelah DPRD menyelesaikan proses panjang selama hampir sebelas bulan untuk melahirkan regulasi tersebut. Ketua Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan rasa syukurnya karena regulasi ini dapat dijalankan, sekaligus menekankan pentingnya sanksi bagi pelanggar. Pergub ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur dan menegakkan sanksi tanpa harus menunggu intervensi dari pusat.
Pentingnya Sanksi dalam Mengatur Tata Niaga Ubi Kayu
Penerapan sanksi administratif dalam regulasi ini dapat berujung pada penghentian atau penutupan kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar. Keberanian pemerintah daerah untuk menindak tegas pelanggar bisnis mencerminkan komitmen dalam melindungi hak petani, yang selama ini sering kali dirugikan oleh para pelaku industri. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali setelah diberikan peringatan, pemerintah berhak meninjau kembali izin operasional perusahaan tersebut.
Mikdar Ilyas menekankan bahwa pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan Pergub ini sangat penting. DPRD berencana untuk mendukung pembentukan tim lintas sektor yang terdiri dari pemerintah daerah, legislatif, dan aparat penegak hukum untuk memantau penerapan peraturan ini. Tim ini juga bertugas untuk mengawasi dinamika harga dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
Upaya Penguatan Hukum dan Pelindungan Petani
DPRD juga memiliki rencana untuk meningkatkan kekuatan hukum dari Pergub ini dengan menjadikannya sebagai Perda (Peraturan Daerah). Siaran pers menyebutkan bahwa jika Pengaturan ini berhasil diubah menjadi Perda, maka aspek penegakan hukum akan lebih kuat, termasuk kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggaran yang merugikan. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku bisnis dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.
Situasi ini menjadi angin segar bagi petani Lampung yang selama ini sering tidak mendapatkan harga yang adil untuk produk mereka. Mikdar berharap regulasi baru ini dapat memastikan bahwa pengusaha tidak mampu mengabaikan kepentingan petani yang merupakan akar dari sektor pertanian. Selain itu, Pemprov Lampung juga sedang menyiapkan kebijakan penetapan harga dasar singkong yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk para petani.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, DPRD Lampung berharap bisa melihat penyesuaian harga yang lebih adil. Diperkirakan, harga ideal untuk petani singkong sekitar Rp13.500 per kilogram, setelah mempertimbangkan potongan dan hasil yang diharapkan petani setelah menanam selama delapan hingga sepuluh bulan. Penerapan harga ini diharapkan dapat memberikan keuntungan yang layak bagi para petani dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian di Lampung.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh DPRD dan Pemprov Lampung mencerminkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya berpihak pada pelaku usaha tetapi juga pada kesejahteraan petani. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas dan perlindungan yang lebih baik bagi petani, diharapkan daya saing dan kesejahteraan sektor pertanian di Lampung dapat meningkat secara signifikan.







