Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) di Lampung kini mengamuk setelah penetapan harga acuan pembelian (HAP) singkong oleh Gubernur Lampung. Dengan harga Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen, kebijakan ini menjadi angin segar bagi petani yang selama ini terjebak dalam ketidakpastian harga. PPUKI menyambut langkah tersebut dengan antusias, melihatnya sebagai upaya untuk melindungi kesejahteraan petani singkong dari praktik eksploitasi di tingkat pabrik.
Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kestabilan harga singkong dan produktivitas petani. Di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi petani, seruan untuk implementasi HAP menjadi lebih penting dan relevan. Namun, ada satu pertanyaan besar: apakah kebijakan ini akan cukup untuk menjaga keberlanjutan nasib para petani singkong di daerah ini?
Perlunya Kebijakan yang Kuat untuk Perlindungan Petani
Setelah penetapan HAP singkong melalui Peraturan Gubernur (Pergub), PPUKI menilai bahwa ini adalah momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kebijakan ini tidak hanya menjadi pengaman bagi harga yang berfluktuasi, tetapi juga mendorong integrasi yang lebih baik antara petani dan industri pengolahan. Penulis berharap agar pergub ini bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda) untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih solid dalam isu harga.
Dasrul mencatat bahwa dengan mendapatkan kepastian harga, petani bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi singkong. HAP singkong ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengaman, melainkan juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Khususnya, dalam mendorong produktivitas singkong, yang saat ini rata-rata mencapai 25-30 ton per hektare. Menaikkan produktivitas menjadi 50 ton per hektare bukanlah hal yang mustahil, asalkan ada dukungan teknis yang memadai.
Strategi Pengawalan Kebijakan Secara Serius
Untuk memastikan kebijakan HAP singkong ini dijalankan dengan baik, PPUKI bersama jaringan petani di seluruh Lampung berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaannya. Mereka berencana menyediakan saluran khusus untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan adanya jaringan hingga tingkat desa, mereka optimis dapat menangkap setiap kebohongan yang mungkin terjadi dalam proses pembelian singkong.
“Jika ada pelanggaran, kami akan melaporkan langsung ke pemerintah daerah. Sanksi tegas sudah siap untuk diterapkan,” kata Dasrul. Menurutnya, semua pihak, termasuk industri, harus bersinergi untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan baku yang berkelanjutan.
Produktivitas dan Keberlanjutan: Kunci Keberhasilan Kebijakan
Sebagai tambahan, PPUKI meminta agar pemerintah dapat lebih berperan dalam mendukung peningkatan produktivitas singkong. Dengan pendampingan teknis dan program pembinaan yang efektif, diharapkan produktivitas bisa meningkat. Hal ini bukan hanya berkontribusi pada kesejahteraan petani, tetapi juga kepada industri yang memerlukan pasokan yang stabil.
Optimisme Dasrul cukup beralasan. Apabila produktivitas meningkat, tidak hanya petani akan lebih sejahtera, tetapi industri juga tidak akan kekurangan bahan baku. Stabilitas rantai pasok singkong nasional menjadi penting untuk ketahanan pangan dan ekonomi di daerah.
Implementasi HAP Singkong yang Tepat Waktu
Gubernur Lampung, yang menetapkan HAP singkong akan berlaku serentak pada 10 November 2025, juga menjanjikan pengawasan yang ketat. Bersama Satuan Tugas Pangan dan pemerintah kabupaten, diharapkan tidak akan ada titik lemah dalam implementasi kebijakan ini yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melihat semua ini, semua pihak diharapkan untuk berkolaborasi demi tercapainya target yang telah ditetapkan, dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar tulisan di atas kertas, tetapi memberi dampak nyata bagi kehidupan petani singkong di Lampung.







