Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) Singkong. Kebijakan ini menjadi langkah krusial untuk melindungi para petani singkong, sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas tersebut di pasar.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sistem pemasaran singkong dapat lebih teratur, memberikan kepastian bagi petani, dan mencegah praktik curang yang merugikan. Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa besar dampak kebijakan ini terhadap harga singkong dan keberlangsungan usaha para petani?
Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat terhadap lapak dan pabrik pengolahan singkong di seluruh wilayahnya. Dengan turun langsung ke lapangan, Pemkab bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang ada ditaati sepenuhnya.
“Kami akan melakukan pemantauan rutin agar aktivitas lapak dan pabrik singkong berjalan sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberlakukan sesuai instruksi yang telah ditetapkan,” tambah Hamartoni, menjelaskan komitmen pemerintah untuk menanggulangi masalah yang ada. Melihat data yang ada, banyak lapak yang sebelumnya beroperasi tanpa izin, yang menyebabkan harga menjadi tidak stabil dan mengurangi pendapatan petani.
Strategi Menangani Masalah Harga Singkong
Dengan menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram beserta potongan maksimal 15 persen, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berharap agar kebijakan ini bisa menjadi pedoman bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan jaminan kepada petani, tetapi juga mengatur kepentingan industri pengolahan agar tetap seimbang.
Kebijakan tersebut sentral untuk mengurangi ketidakpastian harga yang selama ini dirasakan oleh petani. “Kami mengapresiasi upaya ini, karena dengan ada payung hukum yang jelas, petani dapat bernafas lega dalam menjual hasil pertaniannya,” kata salah satu petani lokal. Menyoroti pentingnya aturan ini, Hamartoni juga menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha pertanian di Lampung.
Mendorong Sinergi Antara Pemprov dan Pemkab
Kebijakan ini juga melibatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam melakukan pengawasan. Gubernur menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga Satgas Pangan daerah. “Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat mencegah praktik penipuan dan menciptakan keadilan di pasar,” tegas Gubernur.
Bupati diharuskan melakukan sosialisasi dengan para pelaku usaha sebelum peraturan diterapkan secara serentak, yang dijadwalkan pada 10 November 2025. “Kami ingin seluruh daerah menerapkan kebijakan ini bersamaan agar tidak terjadi disparitas harga,” tambahnya.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan
Regulasi ini juga memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dari teguran ringan hingga pencabutan izin usaha, semua kemungkinan sanksi ditetapkan untuk memastikan kepatuhan. “Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dan menekan praktik curang dalam penentuan harga,” ujar Hamartoni. Dalam pandangan banyak pihak, sanksi yang jelas dapat memberikan rasa aman bagi para petani yang selama ini dirugikan.
Dengan demikian, Lampung sebagai sentra produksi singkong nasional diharapkan dapat menjaga posisinya di pasar domestik dengan lebih baik. Jika semua pihak berkomitmen, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk masalah yang selama ini menerpa petani singkong. Sekarang, yang diperlukan adalah pelaksanaan efektif dari aturan ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas.







