Pemerintah Provinsi Lampung baru saja memberlakukan Keputusan Gubernur mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu atau Singkong. Keputusan ini mulai diterapkan serentak pada 10 November 2025, guna menjamin harga yang adil bagi petani dan stabilitas ekonomi di sektor pertanian.
PPUKI, sebagai organisasi petani singkong, melakukan pemantauan ke berbagai pabrik dan lapak pembelian untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik. Menurut Ketua PPUKI Lampung, Daarul Aswin, hasil pemantauan menunjukkan bahwa banyak pabrik yang telah mematuhi harga acuan yang ditetapkan.
Penerapan Harga Acuan di Pabrik
Di wilayah Lampung Tengah, beberapa pabrik sudah mulai menerapkan harga pembelian singkong sesuai dengan HAP, yakni Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen. Ini termasuk pabrik PT Bukit Kencana Mas dan pabrik SSB SB.2. Hal ini menunjukkan bahwa langkah pemerintah telah diterima dengan baik di kalangan pelaku industri.
Namun, tidak semua pabrik sudah beroperasi. Beberapa, seperti PT MPM dan PT Bangun Makmur, masih dalam tahap persiapan produksi. Meskipun demikian, lapak-lapak yang menyuplai singkong dari pabrik tersebut sudah mengikuti harga acuan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini secara bertahap mulai diadopsi di berbagai lapangan usaha pertanian.
Pentingnya Inspeksi Lapangan oleh Tim Pengawasan
PPUKI menekankan pentingnya kehadiran tim pengawasan dari Pemprov Lampung untuk melakukan inspeksi langsung. Inspeksi ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan HAP berlangsung konsisten di seluruh sentra produksi. Dua arah komunikasi antara pemerintah dan petani sangatlah penting untuk memperkuat implementasi kebijakan ini.
Kebijakan HAP diharapkan bisa memberikan kepastian harga bagi petani dan juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi sektor pertanian. Singkong, sebagai salah satu komoditas unggulan di Lampung, memerlukan dukungan penuh untuk terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan petaninya.







