• Home
  • Bola
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lampung
  • Pendidikan
Pantaumedia.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bola
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lampung
  • Pendidikan
Pantaumedia.com
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Pantaumedia.com
No Result
View All Result

Dua Petinggi Perusahaan Diserahkan ke Kejari Bandar Lampung Gara-gara Faktur Pajak Fiktif

Dua Petinggi Perusahaan Diserahkan ke Kejari Bandar Lampung Gara-gara Faktur Pajak Fiktif

You might also like

Harga Emas 18 Februari Turun Drastis ke Rp2,8 Juta, Berikut Daftar Harganya

Arus Kendaraan di Tol Trans Sumatera Naik 21 Persen Saat Imlek

Harga Emas Antam Turun pada 16 Februari

Bandar Lampung—Tindakan tegas diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dalam menghadapi kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara. Baru-baru ini, dua tersangka berinisial R.A. dan A.P. diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung karena dugaan manipulasi pajak yang mencapai Rp3,4 miliar.

Pelanggaran ini mengundang pertanyaan besar: bagaimana praktik manipulasi pajak dapat terjadi? Dalam kasus ini, R.A., sebagai Direktur sebuah perusahaan, dan rekannya A.P. diduga bersekongkol menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Modus ini bertujuan untuk memperkecil setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

Penggunaan Faktur Pajak Bodong

Keduanya terlibat dalam tindakan yang sangat merugikan. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak akurat sepanjang periode Januari hingga Desember 2022. Dalam upaya untuk mengelabui pihak berwenang, mereka menggunakan faktur “bodong” dari beberapa perusahaan—yang ternyata tidak melakukan transaksi nyata. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE.

Penggunaan faktur yang tidak benar ini jelas merupakan pelanggaran berat. Faktur tersebut diklaim sebagai pajak masukan agar pajak yang harus dibayar oleh perusahaan mereka menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya. Dengan kata lain, ini adalah cara untuk memanipulasi kewajiban pajak demi kepentingan pribadi. Selama proses penyidikan, nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3.429.644.000. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik curang semacam ini.

Konsekuensi Hukum

Proses hukum pun akhirnya diambil setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Kepala Kanwil DJP mengungkapkan bahwa tanggung jawab kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memperlihatkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas sistem perpajakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) dan/atau Pasal 39A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Konsekuensinya, mereka dapat menghadapi hukuman penjara yang cukup berat, mulai dari dua tahun hingga enam tahun, serta sanksi denda yang dapat mencapai enam kali lipat dari jumlah pajak yang dimanipulasi. Ini merupakan langkah serius untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Imbauan juga disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak agar patuh terhadap ketentuan hukum yang ada. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik curang yang kerap kali terabaikan. Pada akhirnya, yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran akan risiko dan dampak negatif dari tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Previous Post

Ambisi Besar dengan Ribuan Satelit Baru untuk Saingi Starlink

Next Post

Gol Bunuh Diri Llorente Hentikan Kemenangan Atletico Melawan Galatasaray

Related Posts

Harga Emas 2 Juli 2025 Hari Ini Naik Tajam

Harga Emas 18 Februari Turun Drastis ke Rp2,8 Juta, Berikut Daftar Harganya

Harga emas batangan mengalami penurunan yang signifikan pada pertengahan Februari 2026. Perdagangan emas batangan menunjukkan bahwa harga per gramnya kini...

Arus Kendaraan di Tol Trans Sumatera Naik 21 Persen Saat Imlek

Arus Kendaraan di Tol Trans Sumatera Naik 21 Persen Saat Imlek

Libur panjang Tahun Baru Imlek 2026 membawa dampak signifikan terhadap arus lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera. Berdasarkan data...

Harga Emas 16 Juni 2025 Hari Ini Naik Terus

Harga Emas Antam Turun pada 16 Februari

Harga emas batangan mengalami perubahan signifikan pada tanggal 16 Februari 2026. Saat itu, harga emas batangan berada di level Rp2,940...

Harga Emas 15 Juni 2025 Bertahan di Rp1,96 Juta Hari Ini

Harga Emas Antam 15 Februari Stabil di Rp2,9 Juta

Harga emas batangan di Indonesia menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang berinvestasi dalam logam mulia. Memasuki perdagangan pada...

RekomendasiPost

Pemusnahan Barang Ilegal Jangan Hanya Menjadi Formalitas

Pemusnahan Barang Ilegal Jangan Hanya Menjadi Formalitas

Menteri P2MI Dorong Itera Ciptakan Pusat Pengembangan Pekerja Migran

Menteri P2MI Dorong Itera Ciptakan Pusat Pengembangan Pekerja Migran

Rio Ferdinand Minta Segera Tuntaskan Transfer Bryan Mbeumo ke MU

Rio Ferdinand Minta Segera Tuntaskan Transfer Bryan Mbeumo ke MU

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bola
  • Ekonomi
  • Lampung
  • Pendidikan
  • Teknologi
Pantaumedia.com

© 2025 PantauMedia.com – Media berita Indonesia | Hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Media Social

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2025 PantauMedia.com – Media berita Indonesia | Hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In