• Home
  • Bola
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lampung
  • Pendidikan
Pantaumedia.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Bola
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Lampung
  • Pendidikan
Pantaumedia.com
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
Pantaumedia.com
No Result
View All Result

Menkeu Tunjuk Shopee dan Tokopedia Sebagai Pemungut Pajak untuk Pedagang Online

Menkeu Tunjuk Shopee dan Tokopedia Sebagai Pemungut Pajak untuk Pedagang Online

You might also like

Pendanaan Hijau untuk Perhutanan Sosial di Lampung sebagai Contoh Nasional

Kebijakan Penghapusan Uang Komite Mendapat Respon Positif dari Akademisi

Sri Mulyani Yakin Tarif Pajak Tidak Akan Naik Hingga 2026

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, terutama dalam era digital di mana transaksi online semakin mendominasi. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha, pemerintah baru-baru ini memperkenalkan kebijakan baru terkait perpajakan untuk pedagang online. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat penerimaan pajak, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi semua bentuk usaha.

Banyak pedagang online yang bertanya-tanya bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada bisnis mereka. Dengan semakin banyaknya transaksi yang dilakukan secara elektronik, langkah ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan pajak dan meningkatkan transparansi. Namun, tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha.

Kebijakan Pajak Terbaru untuk Pedagang Online

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan platform marketplace untuk memungut pajak dari pedagang yang beromzet di atas Rp500 juta per tahun. Kewajiban ini mencakup pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemerintah dalam mengoptimalkan pajak digital, mengingat besarnya potensi pendapatan dari sektor ini.

Data menunjukkan bahwa saat ini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang mulai beralih ke bisnis online. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai ketentuan pajak ini sangat penting agar semua pelaku usaha memahami kewajiban mereka. Dalam prosesnya, pedagang yang memiliki omzet di bawah ambang batas tersebut diharuskan untuk menyampaikan surat pernyataan kepada platform yang mereka gunakan untuk berjualan. Dengan cara ini, mereka dapat terhindar dari pemungutan pajak.

Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Kalangan Pelaku UMKM

Salah satu fokus utama dari kebijakan pajak ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam implementasinya, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pedagang online dalam mematuhi ketentuan pajak. Sebagai contoh, mereka dapat melakukan transaksi melalui rekening bank atau dompet digital yang terdaftar, serta menggunakan alamat IP atau nomor telepon lokal.

Pentingnya edukasi mengenai perpajakan bagi pedagang online tidak bisa diabaikan. Pemerintah juga mendorong platform marketplace untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang kewajiban pajak. Ini termasuk pembuatan panduan yang dapat diakses secara online untuk memudahkan pelaku usaha dalam memahami tanggung jawab mereka.

Dalam jangka panjang, diharapkan kebijakan ini dapat memperluas basis penerimaan pajak dari sektor digital dan mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, keseluruhan ekosistem bisnis di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan sehat.

Dengan adanya ketentuan baru ini, pelaku usaha diharapkan untuk tidak hanya fokus pada peningkatan omzet, tetapi juga memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam ranah perpajakan digital dan mencerminkan konsistensi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara adil dan merata.

Previous Post

Galaxy S26 Ultra Gunakan Sensor Sony 1 Inci 200MP Setelah Samsung Tinggalkan ISOCELL

Next Post

Kemenangan Besar Sangat Penting untuk Timnas U-23 Indonesia

Related Posts

Pendanaan Hijau untuk Perhutanan Sosial di Lampung sebagai Contoh Nasional

Pendanaan Hijau untuk Perhutanan Sosial di Lampung sebagai Contoh Nasional

Kolaborasi antara sektor keuangan dan program perhutanan sosial saat ini memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi hijau di Indonesia. Provinsi...

Kebijakan Penghapusan Uang Komite Mendapat Respon Positif dari Akademisi

Kebijakan Penghapusan Uang Komite Mendapat Respon Positif dari Akademisi

Kebijakan menghapus pungutan uang komite, SPP, dan biaya daftar ulang di sekolah menengah negeri telah menciptakan gelombang positif di kalangan...

Sri Mulyani Yakin Tarif Pajak Tidak Akan Naik Hingga 2026

Sri Mulyani Yakin Tarif Pajak Tidak Akan Naik Hingga 2026

Menteri Keuangan baru-baru ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau memberlakukan pajak baru pada tahun 2026, meskipun...

Pemprov Lampung Diimbau Jaga Stabilitas Inflasi menurut Pengamat Ekonomi

Pemprov Lampung Diimbau Jaga Stabilitas Inflasi menurut Pengamat Ekonomi

Perekonomian yang stabil merupakan pondasi penting bagi pembangunan suatu daerah. Salah satu aspek utama dalam menjaga stabilitas perekonomian adalah pengendalian...

RekomendasiPost

Bupati Resmi Kukuhkan Paskibraka Tubaba Tahun 2025

Bupati Resmi Kukuhkan Paskibraka Tubaba Tahun 2025

Cara Cepat Temukan Jawaban Matematika di HP lewat Mesin Pencari

Cara Cepat Temukan Jawaban Matematika di HP lewat Mesin Pencari

Mengatasi Kinerja Windows 11 yang Lambat

Mengatasi Kinerja Windows 11 yang Lambat

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bola
  • Ekonomi
  • Lampung
  • Pendidikan
  • Teknologi
Pantaumedia.com

© 2025 PantauMedia.com – Media berita Indonesia | Hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Follow Media Social

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

© 2025 PantauMedia.com – Media berita Indonesia | Hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In