Bandar Lampung—Tindakan tegas diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dalam menghadapi kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara. Baru-baru ini, dua tersangka berinisial R.A. dan A.P. diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung karena dugaan manipulasi pajak yang mencapai Rp3,4 miliar.
Pelanggaran ini mengundang pertanyaan besar: bagaimana praktik manipulasi pajak dapat terjadi? Dalam kasus ini, R.A., sebagai Direktur sebuah perusahaan, dan rekannya A.P. diduga bersekongkol menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Modus ini bertujuan untuk memperkecil setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.
Penggunaan Faktur Pajak Bodong
Keduanya terlibat dalam tindakan yang sangat merugikan. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak akurat sepanjang periode Januari hingga Desember 2022. Dalam upaya untuk mengelabui pihak berwenang, mereka menggunakan faktur “bodong” dari beberapa perusahaan—yang ternyata tidak melakukan transaksi nyata. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE.
Penggunaan faktur yang tidak benar ini jelas merupakan pelanggaran berat. Faktur tersebut diklaim sebagai pajak masukan agar pajak yang harus dibayar oleh perusahaan mereka menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya. Dengan kata lain, ini adalah cara untuk memanipulasi kewajiban pajak demi kepentingan pribadi. Selama proses penyidikan, nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3.429.644.000. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik curang semacam ini.
Konsekuensi Hukum
Proses hukum pun akhirnya diambil setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Kepala Kanwil DJP mengungkapkan bahwa tanggung jawab kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memperlihatkan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas sistem perpajakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) dan/atau Pasal 39A Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Konsekuensinya, mereka dapat menghadapi hukuman penjara yang cukup berat, mulai dari dua tahun hingga enam tahun, serta sanksi denda yang dapat mencapai enam kali lipat dari jumlah pajak yang dimanipulasi. Ini merupakan langkah serius untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak agar patuh terhadap ketentuan hukum yang ada. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik curang yang kerap kali terabaikan. Pada akhirnya, yang terpenting adalah meningkatkan kesadaran akan risiko dan dampak negatif dari tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak.







