Kementerian Haji baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggantian nomor porsi bagi calon jemaah haji (CJH) yang tidak menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih) tepat waktu. Kebijakan ini mulai berlaku pada pelunasan tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung dari 2 sampai 9 Januari 2026.
Faktanya, kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kepastian kuota bagi CJH. Dengan banyaknya pendaftar yang mengalami berbagai kendala, langkah tegas ini menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan sistem dalam penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang.
Prosedur Pelunasan dan Penggantian Porsi Haji
Kementerian Haji, melalui Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Haji Lampung, Ansori F Citra, menyatakan bahwa penggantian nomor porsi akan dilakukan secara otomatis bagi CJH yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan disiplin pembayaran, tetapi juga untuk memastikan semua kuota dapat terisi dengan baik.
Dari laporan yang ada, sebanyak 1.440 CJH asal Lampung belum melunasi Bipih pada tahap pertama. Ada dua faktor yang menyebabkan hal ini: pertama, kendala teknis pada sistem pembayaran, dan kedua, beberapa CJH masih menjalani proses istithoah kesehatan. Kementerian Haji berusaha memprioritaskan CJH yang menghadapi kendala, memberikan mereka kesempatan untuk menyelesaikan pelunasan pada tahap kedua.
Strategi Mengisi Kuota yang Belum Terpenuhi
Selain penggantian nomor porsi, Kementerian Haji juga mempersiapkan mekanisme pengisian kuota yang belum terpenuhi. Kuota yang kosong akan diisi dengan jemaah lansia yang memiliki pendamping, penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram dan keluarga, serta jemaah haji cadangan. Ini adalah langkah cerdas untuk memastikan bahwa semua tempat terisi dan tidak ada peluang yang terbuang.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, total Bipih bagi calon jemaah asal Lampung adalah Rp58,542 juta. Dalam tahap pendaftaran awal, setiap jemaah diwajibkan menyetor dana sebesar Rp25 juta. Setelah mengurangi setoran awal, jumlah yang harus dibayar saat pelunasan mencapai Rp33.542.722.
Penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2026 untuk Provinsi Lampung mendapatkan kuota yang cukup signifikan, yaitu sebanyak 5.827 orang. Dari total tersebutm, 5.491 adalah jemaah reguler, ditambah 291 jemaah prioritas lansia, 24 pembimbing KBIHU, dan 31 Petugas Haji Daerah (PHD). Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memfasilitasi ibadah haji bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berhak berdasarkan faktor usianya dan kondisi kesehatan.
Kesimpulannya, kebijakan baru ini mencerminkan komitmen Kementerian Haji untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para CJH. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan setiap CJH dapat menjalani ibadah haji dengan tenang dan khidmat, memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan memberikan pengalaman spiritual yang mendalam.







