Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan baru-baru ini menetapkan harga acuan singkong atau ubi kayu senilai Rp1.350 per kilogram (kg), dengan potongan kualitas maksimal 15 persen. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani dan mengatur harga di pasar.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, sangat berharap agar ketetapan harga ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Namun, masalah yang dihadapi saat ini adalah kurangnya dukungan dari kementerian lain seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Ini menimbulkan pertanyaan: Apakah kebijakan ini akan memberikan dampak yang nyata bagi petani?
Tantangan Implementasi Kebijakan Harga Singkong
Kebijakan harga acuan ini tertuang dalam Surat Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025. Meski telah terbit, Dasrul mengungkapkan bahwa di lapangan masih ada banyak pabrik yang tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan. Ini menjadi tantangan besar untuk memastikan bahwa ketetapan harga dapat menjadi acuan bagi semua pabrik pengolahan.
Data menunjukkan bahwa banyak petani singkong di tingkat lokal masih menjual hasil panennya jauh di bawah harga acuan. Penegakan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan sosialisasi yang efektif. Jika tidak, kebijakan tersebut hanya akan menjadi catatan di atas kertas tanpa pelaksanaan yang nyata.
Strategi Sukses untuk Meningkatkan Harga Singkong
Dasrul berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkrit, termasuk mengumpulkan perwakilan pabrik untuk berdiskusi mengenai sosialisasi ketetapan harga baru. Dalam audiensi yang direncanakan dengan Presiden, ia juga akan mengajukan beberapa tuntutan, seperti penetapan harga singkong minimal Rp1.350/kg secara nasional dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tepung tapioka.
Menurutnya, penetapan HET untuk tepung tapioka di level pabrik sebesar minimal Rp8.500/kg akan berdampak signifikan pada harga singkong di tingkat petani. Hal ini akan menjamin kesejahteraan petani dan memberikan kepastian harga di pasar.
Apalagi, melihat keadaan pasar dan harga komoditas lainnya, kebijakan ini sangat penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, khususnya bagi petani di daerah sentra produksi. Penyempurnaan strategi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan pertanian singkong di Indonesia.
Dengan demikian, jika semua pihak bersinergi dan mengawasi implementasi kebijakan ini, maka bukan tidak mungkin kesejahteraan petani singkong dapat terealisasi secara lebih optimal di masa depan.







